Jumat, 18 November 2011

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Melalui Udara


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah

Di era modern yang serba cepet ini keberadaaan seseorang dengan tepat waktu sangat dibutuhkan oleh setiap individu, apalagi orang mempunyai kegiatan yang padat dalam waktu yang berdekatan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka setiap individu membutuhkan transportasi sebagai penghubung dari suatu tempat ke tempat yang lain. Khususnya transportasi udara. Singkat, Cepat, nyaman adalah sedikit dari sekian alasan orang-orang memlilih transportasi lewat jalur udara.
Pengangkut adalah pengusaha yang menjalankan perusahaan pengangkutan, memiliki alat pengangkut sendiri, atau menggunakan alat pengangkut milik orang lain dengan perjanjian sewa[1]. Salah satu alat pengangkut adalah alat pengangkut melalui udara dalam hal ini adalah pesawat udara.  Menurut ketentuan Undang-Undang Penerbangan Indonesia, pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara. Tidak termasuk pengertian pesawat udara adalah alat-alat yang yang dapat terbang bukan oleh daya angkat dari reaksi udara. Melainkan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi. Misalnya roket. Pesawat udara ada yang digolongkan pesawat udara Negara dan pesawat udara sipil[2]. Sasaran pembangunan transportasi udara adalah terjaminnya keselamatan, kelancaran dan kesinambungan pelayanan transportasi udara baik untuk angkutan penerbangan domestik dan internasional, maupun perintis. Di samping itu sasaran yang tak kalah pentingnya adalah terciptanya persaingan usaha di dunia industri penerbangan yang wajar.  Peningkatan frekuensi penerbangan akan selalu diikuti dengan peningkatan jumlah jam terbang, yang secara proporsional dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh sebab itu bila kita tidak mampu mengantisipasinya dengan bijak, niscaya kecelakaan akan selalu mengancam kita. Setiap kali terjadi kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa selalu menimbulkan rasa duka dan juga pertanyaan. Terlebih lagi bila kecelakaan tersebut menimpa sebuah pesawat terbang, masyarakat akan selalu mempertanyakan apa gerangan penyebab terjadinya kecelakaan. Tetapi sebagai moda transportasi udara, pesawat terbang sering dinilai sebagai alat transportasi paling aman, cepat dan efesien sehingga penggunaannya semakin luas dalam kehidupan manusia sehari-hari. Keselamatan penerbangan merupakan faktor utama dalam pengoperasian pesawat terbang. Musibah memang kadang kala tidak bisa dihindarkan, namun melakukan usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan lebih baik dilakukan. Sebab, kecelakaan pesawat terbang tidak terlepas dari faktor SDM, faktor mesin, alam, sarana dan prasarana, performance alat bantu navigasi dan ketaatan pada persyaratan kelaikan teknis. Meski demikian, kemungkinan peristiwa kecelakaan itu masih bisa diantisipasi, setidaknya diminimalisir.  Kecelakaan pesawat udara adalah musibah yang menimpa pesawat udara yang disebabkan oleh peristiwa antara lain tabrakan dengan pesawat udara lain, hilangnya pesawat udara dalam penerbangan, jatuhnya pesawat udara, terbakarnya pesawat udara, atau meledaknya pesawat udara. Untuk itu, dalam hal ini penulis akan mencoba membahas faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan kecelakaan melalui udara dan bagaimana tindak lanjutnya.

1.2              Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini maka permasalahan yang hendak dijawab adalah:
“Apa sajakah faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan melalui udara dan bagaimana upaya yang harus dilakukan?”

1.3              Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1.3.1.      Mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan melalui udara
1.3.2.      Menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Pengangkutan Niaga di Fakultas Hukum Universitas Lampung        





1.4              Metode Penulisan
1.4.1         Tipe Penulisan
Tipe  penulisan yang dipakai dalam makalah ini adalah penulisan yang bersifat normatif. Yaitu dengan cara mengumpulkan dan meneliti bahan pustaka yang ada.
1.4.2         Bahan dan Alat
Penulisan makalah ini mengggunakan bahan dan alat pengumpulan bahan hukum berupa kepustakaan yang ada dan menggunakan fasilitas internet

1.5       Manfaat Penulisan
Dalam penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai Ilmu hukum umumnya dan khususnya menyumbangkan bekal pengetahuan mengenai hukum pengangkutan niaga.  

                       






BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Konsep Kecelakaan Pengangkutan
            Kecelakaan (accidentI) adalah peristiwa hukum pengangkutan berupa kejadian atau musibah, yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak, terjadi sebelum, dalam waktu atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan karena perbuatan manusia atau kerusakan alat pengangkut sehingga menimbulkan kerugian material, fisik, jiwa atau hilangnya mata pencaharian bagi pihak penumpang, pemilik barang atau pihak pengangkut[3].  Berdasarkan konsep tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur kecelakaan sebagai berikut:
a.    Kejadian atau musibah
b.    Tidak dikehendaki oleh pihak-pihak
c.    Terjadi sebelum, dalam waktu atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan
d.    Menimbulkan kerugian material, fisik, jiwa atau hilangnya mata pencaharian bagi pihak penumpang
e.    Bagi pihak penumpang, pemilik barang atau pihak pengangkut


2.2       Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Melalui Udara
                        Secara umum ada dua pemicu utama terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Pertama, "tingkah laku manusia" yang membahayakan penerbangan (unsafe action) dan kedua, adanya "kondisi" yang membahayakan penerbangan (unsafe condition) atau kombinasi keduanya. Apabila dirinci lebih lanjut penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang sebagai berikut:
            1.         Masalah Perawatan Pesawat Udara (Maintenance)
Akhir-akhir ini banyak terjadi kecelakaan pesawat udara dan juga memakan banyak korban jiwa. Banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan-kecelakaan  tersebut terjadi, salah satunya adalah masalah perawatan pesawat udara (maintenance). Kenapa perawatan menjadi salah satu penyebab dari kecelakaan pesawat, karena beberapa penerbangan (airlines)  yang menggunakan system Low Cost Carrier yang ingin mengefisiensikan biaya seminimal mungkin salah satu pengurangan biaya ada pada maintenance. Dianggap biaya yang dikeluarkan untuk perawatan sangatlah besar karena itu airlines menekan biaya tersebut yang seharusnya tidak dilakukan. Pengurangan biaya dari perawatan itu contohnya adalah dalam penggunaan mesin pesawat dan juga pesawat udaranya. Kebanyakan airlines masih menggunakan mesin yang seharusnya sudah diganti tapi mereka tetap menggunakannya karena menurut mereka masih bisa digunakan, padahal umur mesin-mesin pesawat dan juga pesawat itu sendiri sudah ditentukan sampai kapan mesin itu layak pakai dan sampai kapan pesawat itu layak digunakan. Dengan begitu mereka dapat mengurangi biaya perawatan pesawat yang dapat dibilang memakan biaya cukup tinggi ini. Padahal penting bagi suatu airlines benar-benar memperhatikan masalah maintenance aircraft demi kenyamanan dan juga keamanan dalam penerbangan. Keamanan adalah hal yang paling utama yang harus diperhatikan bagi Airlines, tetapi pada saat ini terlihat keamanan bukan lah hal utama yang harus diperhatikan. Airlines terlihat hanya mementingkan bahwa mereka dapat memberikan harga termurah dibandingkan dengan Airline yang lain sehingga dapat menarik banyak customer yang akan menggunakan jasa perusahaan mereka. Padahal dengan menekan biaya pada maintenance bukan lah hal yang baik, karena akan banyak sekali terjadi kecelakaan seperti belakangan ini. Banyak sekali pesawat yang sudah tidak layak terbang tetap dipaksa untuk melakukan penerbangan yang akhirnya terjadilah kecelakaan.
2.                  Faktor Cuaca
Faktor cuaca adalah kecelakaan pesawat terbang yang diakibatkan secara langsung oleh fenomena cuaca yang sedang berlaku. Seperti saat tinggal landas, enroute maupun saat proses pendaratan, unsur cuaca yang sangat mempengruhi penerbangan. Salah satunya yaitu Tekanan Udara. Para pakar penerbangan mengatakan tekanan keras udara yang disebut downdraft dapat menyebabkan pesawat tiba-tiba anjlok sewaktu mendekati landas-pacu. Mereka mengatakan keadaan itu juga dapat membuat pesawat mendekati landasan terlalu cepat. Tekanan Udara Mendadak Diduga Faktor Penyebab Kecelakaan Pesawat di Yogyakarta. Pilot pesawat Garuda yang terhempas sewaktu mendarat dengan menewaskan 21 orang memberitahu para penyidik, pesawat tiba-tiba amblas sewaktu dia sedang mendaratkannya.

3.                   Faktor lingkungan
Hal ini terkait dengan manajemen dan operasional sebagai pendukung penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang seperti: bagaimana kondisi fasilitas penerbangan/pendaratan, beban penugasan, kehidupan social, dan sebagainya. Salah satu yang harus di perhatikan dalam hal ini adalah fasilitas penerbangan/penerbanagn karena di situlah nantinya pesawat udara akan mendarat. Jika hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang ada maka kecelakaan dapat terjadi pada pesawat tersebut.

4.                   Peran Awak Pesawat Terbang
Peran awak pesawat terbang sangat penting dalam penerbangan karena merupakan ‘Garda terakhir" keselamatan penerbangan. ditangan merekalah sebenarnya dipasrahkan keselamatan jiwa seluruh penumpang. Oleh karena itu setiap awak pesawat harus memiliki sertifikat kecakapan atau Licence sebelum melakukan penerbangan. Seluruh awak terutama penerbang secara terjadwal melakukan berbagai pelatihan, seperti latihan emergency dalam menghadapi rintangan darurat. Penerbang juga secara periodik memiliki jadwal untuk terbang penyegaran dan melakukan uji ulang ketrampilan. Selain itu, ada pemeriksaan kesehatan secara reguler dilakukan enam bulan sekali dan mengikuti berbagai pelatihan seperti Crew Management Resources (CRM). Prosedur ini dimaksudkan agar ketrampilan, kemampuan fisik dan psikologi penerbang tetap dipertahankan dan mampu menerbangkan pesawat terbang dengan aman. Beberapa kesalahan yang acapkali dilakukan oleh awak pesawat perlu menjadi perhatian khusus, seperti minimnya persiapan menjelang penerbangan, pengambilan keputusan yang salah, rendahnya skill yang dimiliki dan kurang memahami kondisi cuaca atau lingkungan. Dari hasil penelitian yang menggunakan pendekatan Retrospektive, ada hubungan erat antara perilaku yang "tidak hati-hati dan tergesa-gesa" dengan terjadinya kecelakaan. Menyadari bahwa teknologi penerbangan akan terus berkembang di masa-masa yang akan datang, tentulah aspek manusia sebagai the man behind the gun memegang peran paling utama. Upaya pencegahan perlu kiranya dilakukan antara lain melalui revitalisasi pengelolaan operasi penerbangan, utamanya meningkatkan pembinaan awak pesawat terbang (aircrew).



2.3       Upaya Keselamatan
            Keselamatan penerbangan merupakan faktor utama dalam pengoperasian pesawat terbang. Musibah memang kadang kala tidak bisa dihindarkan, namun melakukan usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan lebih baik dilakukan. Meski demikian, kemungkinan peristiwa kecelakaan itu masih bisa diantisipasi, setidaknya diminimalisir. Sebab, kecelakaan pesawat terbang tidak terlepas dari faktor SDM, faktor mesin, alam, sarana dan prasarana, performance alat bantu navigasi dan ketaatan pada persyaratan kelaikan teknis. Hasil dari suatu proses pekerjaan yang sempurna akan menjadi tidak berguna, bila tidak didukung oleh pelaku yang profesional. Oleh karena itu diperlukan revitalisasi menyeluruh dalam pengeloaan penerbangan yang menyangkut upaya meningkatkan kualitas keselamatan penerbangan, tidak saja dengan melakukan pemeriksaan secara berkala tentang kelaikan kondisi pesawat, fasilitas Bandara, tetapi juga dalam masalah pembinaan aspek manusia khususnya awak pesawat terbang yang merupakan garda terakhir dalam keselamatan penerbangan. Seperti yang disampaikan oleh Presiden ICAO, Mr Assad Kotte (2005), bahwa untuk mencegah kecelakaan pesawat disamping diadakan pendekatan teknologi dan regulasi harus ada pendekatan lain, yaitu melalui pendekatan Human Factors (HF). Upaya lain yang perlu dilakukan adalah uji kemampuan terbang awak pesawat terbang secara periodik terutama untuk penerbang. Uji terbang ini dilakukan sebagai sarana bagi operator untuk memastikan seorang penerbang masih berada dalam koridor kualifikasi dan standarisasi seperti yang telah ditetapkan. Melalui latihan dimaksudkan agar wak pesawat memiliki kecenderungan mental dan kesiapan untuk bertindak benar dalam situasi yang tepat. kemudian melaksanakan pelatihan Crew resources Management, agar ketrampilan dan kemampuan non teknis yang harus dimiliki oleh awak pesawat terbang berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 121.406. CRM dimaksudkan untuk melatih awak pesawat terbang dalam berinteraksi dengan awak pesawat terbang lainnya. Serta meningkatkan peran Dinas Keselamatan Udara untuk menjamin setiap operator penerbangan telah benar-benar mematuhi seluruh kaidah-kaidah dasar tentang keselamatan penerbangan seperti yang tertuang pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR).

2.4       Langkah Perbaikan
Yang harus dilakukan pemerintah adalah melaksanakan berbagai peraturan mengenai kelayakan terbang dari suatu pesawat dan menjamin terpenuhinya berbagai standar yang diperlukan dalam penerbangan. Pemerintah dapat menetapkan aturan yang, misalnya, mengharuskan perusahaan penerbangan menjalankan pemeriksaan rutin secara menyeluruh atas armada penerbangannya. Selain itu, pemerintah harus mulai membenahi infrastruktur bagi industri penerbangan. Sektor penerbangan domestik merupakan salah satu sektor ekonomi yang berkembang pesat selama beberapa tahun belakangan ini. Jumlah penumpang untuk penerbangan domestik meningkat hingga 35 persen setiap tahunnya. Dengan jumlah penumpang mencapai lebih dari 25 juta pada 2003, kebutuhan akan infrastruktur sektor penerbangan juga semakin meningkat. Hingga saat ini, infrastruktur sektor penerbangan masih jauh dari mencukupi. Sarana bandar udara yang tersedia banyak yang belum dapat memenuhi kebutuhan berbagai pesawat berbadan besar. Apalagi frekuensi penerbangan juga semakin meningkat. Dibutuhkan banyak perbaikan dalam segi infrastruktur bandar udara. Selain itu, fasilitas penunjang lainnya, terutama kesiapan dalam penanganan situasi darurat, perlu mendapat perhatian. Penanganan evakuasi korban kecelakaan pesawat di Solo yang memakan waktu hampir empat jam merupakan contoh ketidaksiapan sarana pendukung bandar udara di Indonesia pada umumnya.  Banyak sekali hal yang harus dilakukan dalam memperbaiki sektor penerbangan di Indonesia. Pemerintah harus menjaga agar sektor ini dapat memberikan pelayanan yang layak dan mengutamakan keselamatan, di samping terus menjaga agar kompetisi yang telah tercipta dapat terus berjalan dengan baik. Transportasi udara merupakan salah satu transportasi utama yang dapat menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia di masa mendatang. Penerbangan yang murah, terjangkau, tapi juga nyaman dan aman harus menjadi tujuan pengembangan sektor penerbangan Indonesia.







BAB III
PENUTUP
1.1              Simpulan
Dari penjelasan-penjelasan yang telah diuraikan maka dapat disimpulkan:
1.    Potensi kecelakaan memang tidak dapat dihilangkan sama sekali, tetapi melalui upaya yang sungguh-sungguh potensi tersebut dapat ditekan untuk mengurangi jumlah korban lebih banyak.
2.    Keselamatan penerbangan merupakan faktor utama dalam pengoperasian pesawat terbang.
3.    Secara umum ada dua pemicu utama terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Pertama, "tingkah laku manusia" yang membahayakan penerbangan (unsafe action) dan kedua, adanya "kondisi" yang membahayakan penerbangan (unsafe condition) atau kombinasi keduanya.
1.2              Rekomendasi
Dari hasil penulisan ini penulis memiliki saran-saran yakni:
1.    Perlu dibangun persepsi dan pemahaman yang sama bahwa pesawat terbang memiliki tingkat kerawanan sangat tinggi bila dihadapkan dengan sedikit saja kelalaian, sehingga selayaknya mendapatkan perhatian yang tinggi.
2.    Yang harus dilakukan pemerintah adalah melaksanakan berbagai peraturan mengenai kelayakan terbang dari suatu pesawat dan menjamin terpenuhinya berbagai standar yang diperlukan dalam penerbangan. Pemerintah dapat menetapkan aturan yang, misalnya, mengharuskan perusahaan penerbangan menjalankan pemeriksaan rutin secara menyeluruh atas armada penerbangannya










DAFTAR PUSTAKA
Dirdjosisworo, Soedjono. 1988. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Penerbit Rajawali
Muhammad, Abdulkadir. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan










[1] Prof. Abdulkadir Muhammmad, S.H. Hukum Pengangkutan Niaga. Penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI 2008. Edisi IV. Hal 105
[2] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
[3] Prof. Abdulkadir Muhammmad, S.H. Hukum Pengangkutan Niaga. Penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI 2008. Edisi IV. Hal 253

Tidak ada komentar:

Posting Komentar