Sabtu, 19 November 2011

Perkembangan Dan Permasalahan Dari Sistem Informasi Dan Transaksi Eektronik


Perkembangan Dan Permasalahan Dari Sistem Informasi Dan Transaksi Eektronik
Dewasa ini, disadari dunia sedang berada dalam era informasi yang tahapan selanjutnya setelah era prasejarah, era agraris dan era industry. Sesuai dengan perkembangan peradaban manusia, tentunya pemahaman dan pengembangan system hukum ataupun konstruksi hukum yang terbangun sesuai dengan dinamika itu sendiri. Informasi memang suatu konsep yang cukup unik, di mana semua orang seakan dengan mudah mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan informasi, namun tampaknya agak sulit dalam mengemukakan pendefisiannya secara baku karena harus sesuai dengan konteksnya.[1] Dalam praktiknya, sering terjadi salah tafsir tentang pembedaan antara data dan informasi.  Sementara itu di temukan beberapa keadaan pluralistis tentang pendefinisian informasi yang ditandai dengan keanekaragaman pengertian dan penafsiran. Informasi merupakan suatu data yang sudah diolah menjadi suatu bentuk lain yang lebih berguna yaitu pengetahuan atau keterangan yang ditujukan bagi penerima dalam pengambilan keputusan, baik masa sekarang atau yang akan datang. Perkembangan sistem informasi dan transasksi elektronik secara umum telah membantu setiap orang dalam bertindak dan berbuat dalam rangka untuk melancarkan sesuatu yang diinginkan. Selain itu dengan adanya perkembangan sistem informasi dan transaksi elektronik dunia seperti tanpa batas. Orang-orang dengan mudahnya di manapun ia berada, kapan pun itu harus dilakukan dan dalam keadaaan yang bagaimanapun semua terasa seperti tanpa masalah. Karena melihat perkembangan yang begitu pesat sampai saat ini, semua dapat terlaksana dengan mudah dan cepat dengan sistem internet. Dan juga dengan berkembangnya teknologi informasi dan transaksi elektronik dimanfaatkan sebagian orang sebagai tempat untuk mencari pendapatan. Seperti Jual-beli lewat jejaring sosial ataupun jual beli melalui forum internet. Keadaan manusia di era  perkembangan teknologi Informasi dan transaksi elektronik ini, manusia seolah-olah di jajah oleh sistem informasi khususnya internet karena hampir setiap waktu dan tanpa memperhatikan tempat manusia sangat senang berinternet ria. Semakin berkembangnya penggunaan komputer untuk berbagai keperluan di berbagai perusahaan pun telah mendukung penggunaan internet. Karena dirasa akan banyak sekali keuntungan yang akan diperoleh oleh perusahaan seperti dalam surat-menyurat, transfer data secara cepat dan mudah, dan mencari data-data yang diperlukan secara mudah. Pelaku bisnis di Indonesia juga sudah banyak yang menggunakan dan memanfaatkan internet untuk keperluan bisnisnya. Penggunan e-mail sudah hampir merata dimanfaatkan, selain itu haampir semua pihak dari media masa memiliki fasilitas on-line,  dan yang paling dirasa akan sangat efisien dan efektif ialah sudah banyak bank di Indonesia yang memiliki layanan on-banking. Untuk memperoleh informasi yang berguna, tindakan yang pertama adalah mengumpulkan data, kemudian mengolahnya sehingga menjadi informasi. Dari data-data tersebut informasi yang didapatkan lebih terarah dan penting karena telah dilalui berbagai tahap dalam pengolahannya diantaranya yaitu pengumpulan data, data apa yang terkumpul dan menemukan informasi yang diperlukan. Melihat bentuk masyarakat menjadi suatu masyarakat informasi memicu perkembangan teknologi informasi menjadi kian pesat sehingga banyak perangkat-perangkat informatika yang semakin canggih dan jaringan sistem informasi yang semakin handal, serta mampu memenuhi segala keingan yang ada dalam kehidupan masyarakat.

2.1       Perkembangan Informasi Dan Transaksi Elektronik
             Banyak hal yang dapat dijadikan dasar sebagai permulaan dari perkembangan informasi dan transaksi elektronik. Salah satunya yaitu karena manusia diciptakan sebagai mahkluk sosial. Mahkluk sosial berasal dari kata mahkluk dan sosial. Mahkluk itu menurut wikipedia.com berarti merujuk pada organisme hidup yang diciptakan oleh Tuhan. Dan Sosial menurut Enda MC merupakan cara tentang bagaimana para individu saling berhubungan. Jadi dapat diambil kesimpulan manusia dikatakan sebagai mahkluk sosial karena  manusia itu tidak bisa lepas dari  orang-orang disekitarnya untuk berinteraksi satu sama lain. Teknologi Informasi dan transaksi elektronik bukanlah suatu barang yang aneh lagi bagi kalangan masyarakat.  Teknologi informasi dan transaksi elektronik saat ini dimanfaatkan manusia sebagai tempat yang mudah untuk melakukan semuanya itu. Dengan adanya perkembangan informasi dan sistem transasksi elektronik ini informasi yang didapat dari masyarakat tidak hanya lagi dapat dari satu orang saja melainkan juga dapat di dapat dari dua orang bahkan lebih. Memang tidak dapat disangkal bahwa bahwa penggunaan internet di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat meskipun  belum begtu banyak digunakan untuk tujuan-tujuan komersial dan bisnis atau transaksi perdangangan. Fasilitas Internet yang ada bukan lagi digunakan untuk berkomunikasi dan mencari informasi melainkan orang-orang sudah menggunakan  transaksi perdagangan  dan telah mulai penggunaannya oleh beberapa perusahaan yaitu e-Commerse. Yaitu melakukan perdagangan melalui internet. Tapi yang perlu diperhatikan dari perkembangan penggunaan teknologi dan informasi ini adalah kurangnya perkembangan hukum yang ada dalam perusahaan-perusahaan tertentu untuk mengantisipasi terjadi suatu kejahatan dalam rangka penggunaan sistem e-commerse.  Selain itu,  perkembangan dari teknologi informasi dan transasksi elektronik ini  membuat hubungan sosial dari satu pihak ke piha lain akan terasa lebih dekat. Meskipun jarak memisahkan diantara keduanya. Orang yang satu dan yang lain dapat denga mudahnya memberikan gambaran yang ada dan keadaan secara face to face dengan menggunakan fasilitas handphone  ataupun internet walaupun berbeda daerah bahkan berbeda negara. Hubungan sosial ini juga dapat didukung dengan fasiitas teknologi informasi dan transaksi elektronik yang sudah begitu maju. Secara umum semua penyedia jasa internet dissebut internet service provider (ISP). Akan tetapi, sebenarnya penyedia jasa ini terbagi atas: penyedia jaringan akses (connection provider), penyedia content yang disebut juga  information provider, dan penyedia  search engine yang lazim di sebut portal. [2] Penyedia jaringan akses adalah penyedia jasa internet yang terbatas hanya pada penyelenggaraan jaringan yang dapat digunakan oleh penyedia jasa internet lainnya untuk dapat masuk dan berhubungan dengan jaringan internet. Penyedia content nerupakan penyedia dari internet yang menyediakan content  dari media yang dapat langsung diakses oleh pengguna dari internet. Sedangakan penyedia jasa search engine adalah penyedia jasa internet yang menyediakan  jalan bagi pengguna internet untuk mencari dan menemukan informasi yang disediakan oleh penyedia content melalui portal yang dibangun  dan disediakan oleh penyedia jasa search engine.  Berdasarkan hasil penelitian dari Rini Ida N, S.T., M. MT. Saat ini kebutuhan akan teknologi, baik itu teknologi informasi maupun telekomunikasi sangat tinggi dari mulai golongan menengah kebawah dan golongan menengah ke atas. Semua individu sangat membutuhkan teknologi untuk mempercepat perkembangan atau meningkatkan pembangunan baik pembangunan individu maupun kelompok.Perkembangan teknologi yang saat ini sangat cepat adalah teknologi telekomunikasi, yang menghadirkan beragam pilihan bentuk teknologi dan kecanggihannya. Saat ini terjadi persaingan yang ketat antara 2 teknologi komunikasi yaitu selular dan FWA (fixed Wireless Access).Adapun perkembangan teknologi komunikasi terutama teknologi selular sudah di mulai sejak pertengahan tahun 90 an dengan mengusung teknologi 1G (Generasi Pertama) dengan menggunakan teknologi AMPS (Advance Mobile Phone System). Dimana teknologi AMPS ini pertama kali dipergunakan oleh pihak militer di Amerika Serikat.[3] Pada intinya, perkembangan teknologi dan informasi ini telah membantu segala bentuk pekerjaan manusia dalam hal informasi, hubungan sosial, dan sebagainya.



2.2       Faktor Posititif dari Perkembangan Informasi Dan Transaksi Elektronik
                        Banyak sekali faktor-faktor positif yang dapat dirasakan oleh orang-orang mengenai penggunaan dari fasilitas Informasi dan Transaksi elektronik ini. Dan penulis memaparkan diantaranya sebagai berikut:
1.      Mempermudah seseorang dalam mencari dan mendapatkan data serta informasi yang diharapkan
2.      Mempererat hubungan batin dan sosial seseorang tanpa perlu mengkhawatirkan jarak yang memisahkan
3.      Mengawasi jalannya sistem  pemerintahan yang ada
4.      Merangsang proses berfikir dan membuka cakrawala pikiran
5.      Mempermudah dalam hubungan jual-beli
6.      Memberikan suatu profesi baru bagi seseorang untuk mencari pendapatan
7.      Memperpendek jarak dan waktu
8.      Pendayaan aneka sumber dalam rangka penyajian sesuatu yang bermutu
9.      Membantu perluasan pembelajaran dan potensi untuk pendidikan
10.  Meluasnya Partisipasi dari masyarakat untuk memberikan pendapat dan menciptakan sesuatu
11.  Memberi tempat pencurahan dari isi hati

2.3       Permasalahan dari Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
            Ketika melihat masyarakat yang mulai begitu  memanfaatkan informasi dan transaksi elektronik, kita tidak mungkin hanya melihat dari segi positifnya saja. Pada dasarnya banyak hal yang perlu diperhatikan untuk memberikan kepuasan sendiri dari informasi dan transaksi elektronik yang dipakai ini. Harus ketahui bersama bahwa konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat adalah haru dapat menyiapkan sumberdaya manusia yang memadai dari segi kualits dan kuantitasnya. Sumberdaya manusia dalam konteks era teknologi informasi harus dipersiapkan untuk mengantisipasi dan mengatasi dampak negatif perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dalam prakteknya harus disiapkan pendidikan dini oleh berbagai pihak untuk masalah perkembangan informasi dan transaksi elektronik ini. Karena Tanpa pendidikan dan pengetahuan yang diberikan  rasanya akan tidak mungkin Negara ini akan  menjadi negara yang mungkin akan jauh tertinggal di belakang ketika seluruh teknologi sudah menjamur disetiap negara. Mengembangkan kemampuan belajar berbasis teknologi informasi dan transaksi elektronik, sehingga proses pembelajaran dapat lebih optimal, menarik, dan mendorong siswa terampil dalam berkomunikasi, terampil mengorganisasi informasi, dan terbiasa bekerjasama. Dalam pemberian pendidikan dari dini harus diberikan sesesuatu yang bersifat membuka daya pikir. Karena cakupan dari teknologi sangat luas. Dari berbagai aspek positif sampai ke aspek negatif. Tidak dapat dipungkiri kelabilan dari kaula muda untuk mencari tahu akan segala sesuatu dan membuat penasaran sehingga membuat mereka arah kedewasaan. Kaula muda cenderung selalu ingin merasakan apa yang mereka lihat dan rasakan baik dari fassion, budaya asing, hubungan lawan jenis, berkomunikasi dengan berbagai pihak, dan sebagainya. Selain itu banyak lagi permasalahan dari informasi dan transaksi elektronik ini. Diantaranya sebagai berikut:
1.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dirasakan kurang sosialisasi dan Potensialnya disalahartikan. DPR dan pemerintah selaku legislator harus segera mensosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada publik dan pengguna UU. “Sosialisasi UU ITE sangatlah penting. UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail.
2.      Berkembangnya budaya komsumtif. Dengan pesatnya teknologi informasi dan transaksi elektronik ini, masyarakat seolah-olah menjadi budak dari keinstanan internet ini. Efek malas  dari konsumtif ini bisa terjadi  karena segala sesuatu telah ada tanpa memperhatikan hak cipta dari pembuatnya.
3.      Perubahan etika, moral, dan sikap mental. Budaya masyarakat yang selalu ingin mengikuti perkembanagn budaya yang ada dan dilihat membuat perubahan dari etika, moral, dan sikap mental. Hal ini jika meniru hal-hal yang tidak sesuai dengan adat yang ada di lingkungan Indonesia akan sangat fatal jatuhnya seperti: pembangkang terhadap orang tua, pencurian, seks bebas, meniru penggunaan narkotika, gaya berpakaian yang senonoh, dan sebagainya. Tentu saja teknologi informasi dan komunikasi tidak mengenal moral kemanusiaan, oleh karena itu hal tersebut tidak pernah bisa mejadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah kemanusiaan.
4.      Teknologi informasi dan transaksi elektronik ini juga  dapat memberi sisi kehidupan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi itu sendiri yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara. Masalah kejahatan mayantara ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi masa depan. Karena kejahatan ini termasuk salah satu kejahatan luar biasa, bahkan dirasakan pula sebagai kejahatan misterius yang dapat mengancam kehidupan masyarakat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.










[1] Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika Hal.27
[2] Asrik Sitompul, Hukum Internet, penerbit CV Citra Aditya Bakti hal. 7
[3] Dikutip dari http://ft.wisnuwardhana.ac.id

Aspek Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Advokad


Aspek Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Advokad

Advokat berasal dari kata “Advocaat” berasal dari bahasa latin yaitu “advocatus” yang berarti pembela ahli hukum dalam perkara, dalam atau di luar pengadilan. Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukum.Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik  di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.
Secara historis, Advokat termasuk salah satu profesi yang tertua. Dalam perjalanannya, profesi ini dinamai sebagai officium nobile, jabatan yang mulia. Penamaan itu terjadi adalah karena aspek “kepercayaan” dari (pemberi kuasa, klien) yang dijalankannya untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan.[1]
Advokat sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan kita-kita pertama ditemukan dalam ketentuan Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (RO). Advokat itu merupakan padanan dari kata Advocaat (Belanda) yakni seseorang yang telah resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar meester in de rechten (Mr). Lebih jauh lagi, sesungguhnya akar kata itu berasal dari kata latin “advocare, advocator”. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau hampir di setiap bahasa di dunia kata (istilah) itu dikenal.[2]
Profesi Advokat sebenarnya merupakan profesi yang relatif sudah tua usianya. Jauh sebelum kemerdekaan nasional, profesi advokat sudah dikenal dalam masyarakat Indonesia. Pada tahun 1947 telah diperkenalkan satu peraturan yang mengatur profesi advokat. Peraturan yang dikenal dengan nama Reglement op de Rechterlijke organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (S. 1847 no. 23 yo S. 1848 no. 57) dengan segala perubahan dan penambahannya, antara lain menyebutkan advokat adalah juga Procureur. Melihat kenyataan bahwa undang-undang tentang advokat telah dibuat pada tahun 1947, dapat diduga bahwa profesi sudah dikenal pada tahun 1850-an[3]. (Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia, Buku Penuntun Untuk Latihan Paralegal, 1989, hal. vii)
Di samping advokat, pada masa sebelum kemerdekaan nasional, kita mengenal pokrol atau sering disebut dalam istilah bahasa Inggris bush lawyer. Mereka adalah pemuka-pemuka masyarakat atau orang-orang biasa yang setelah memperoleh pendidikan praktek hukum seperti; Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata, Hukum Pidana, diberikan izin pengadilan untuk memberikan nasehat hukum atau melakukan pembelaan masyarakat pencari keadilan di depan pengadilan. Para pokrol ini kemudian berpraktek pula seperti halnya advokat. Pokrol atau bush lawyer ini sekarang sudah tidak banyak dikenal, dan lambat laun keberadaannya juga semakin memudar.

Dengan demikian pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum yang meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu dan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.  Dengan adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang pengangkatan advokat. Pengangkatan advokat dapat dilakukan kepada sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Menurut amanah pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 advokat-advokat harus menjadi anggota organisasi advokat sebagai wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang mempunyai maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Sepanjang organsiasi advokat belum terbentuk maka sementara tugas dan wewenang dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan hukum Indonesia (AKHI),Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).
Pelaksanaan tugas dan wewenang sementara tersebut dibatasi sampai waktu dua tahun setelah diundangkannya UU Advokat dan pada tanggal 21 Desember 2004, delapan organisasi advokat mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi advokat di indonesia. Advokat adalah orang yang berpraktek guna memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai advokat privat, penasehat hukum, pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum dalam perusahaan tertentu. Oleh karena itu advokat meruapakan profesi yang terhormat (officium Nobile).

A.                Peran dan Fungsi Advokad
Pengertian advokat menurut Pasal 1 ayat (1) UU Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini. Selanjutnya dalam UU Advokat dinyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, dan polisi). Namun demikian, meskipun sama-sama sebagai penegak hukum, peran dan fungsi para penegak hukum ini berbeda satu sama lain.
Mengikuti konsep trias politica tentang pemisahan kekuasaan negara, maka hakim sebagai penegak hukum menjalankan kekuasaan yudikatif, jaksa dan polisi menjalankan kekuasaan eksekutif. Disini diperoleh gambaran hakim mewakili kepentingan negara, jaksa dan polisi mewakili kepentingan pemerintah. Sedangkan advokat tidak termasuk dalam lingkup kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Advokat sebagai penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya secara mandiriuntuk mewakili kepentingan masyarakat (klien) dan tidak terpengaruh kekuasaan negara (yudikatif dan eksekutif). Konsekuensi dari perbedaan konsep tersebut, maka hakim dikonsepsikan memiliki kedudukan yang objektif dengan cara berpikir yang objektif pula sebab mewakili kekuasaan negara di bidang yudikatif. Oleh sebab itu, dalam setiap memeriksa, mengadili, dan menyesesaikan perkara, seorang hakim selain wajib mengikuti peraturan perundang-undangan harus pula menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Jaksa dan Polisi dikonsepsikan memiliki kedudukan yang subjektif dengan cara berpikir yang subjektif pula sebab mewakili kepentingan pemerintah (eksekutif). Untuk itu, bila terjadi pelanggaran hukum (undang-undang), maka jaksa dan polisi diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menindaknya tanpa harus menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat. Dengan kata lain, setiap pelanggaran hukum (undang-undang), maka akan terbuka bagi jaksa dan polisi untuk mengambil tindakan.
Sedangkan advokat dikonsepsikan memiliki kedudukan yang subjektif dengan cara berpikir yang objektif. Kedudukan subjektif Advokat ini sebab ia mewakili kepentingan masyarakat (klien) untuk membela hak-hak hukumnya. Namun, dalam membela hak-hak hukum tersebut, cara berpikir advokat harus objektif menilainya berdasarkan keahlian yang dimiliki dan kode etik profesi. Untuk itu, dalam kode etik ditentukan diantaranya, advokat boleh menolak menangani perkara yang menurut keahliannya tidak ada dasar hukumnya, dilarang memberikan informasi yang menyesatkan dan menjanjikan kemenangan kepada klien.

B.                 Perkembangan Organisasi Advokat di Indonesia
Cikal bakal organisasi advokat secara nasional bermula dari didirikannya Persatuan Advokat Indonesi (PAI), pada 14 Maret 1963. PAI ini kemudian mengadakan kongres nasional yang kemudian melahirkan Peradin. Dalam perkembangannya, Peradin ini tidak terlepas dari intervensi pemerintah sebab perjuangannya pada waktu itu dianggap membahayakan kepentingan rezim pemerintah yang sedang berkuasa sehingga munculah organisasi advokat yang disebut Ikadin. Ikadin pun kemudian pecah dan advokat yang kecewa terhadap suksesi kepengurusan Ikadin mendirikan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Sejak diberlakukannya UU Advokat pada tanggal 5 April 2003, maka 8 organisasi advokat yaitu IKADIN, IPHI, HAPI, AKHI, AAI, SPI, HKHPM, dan APSI diamanatkan oleh pembentuk undang-undang untuk membentuk suatu organisasi advokat dalam kurun waktu 2 tahun. Untuk itu, dibentuklah Komite Kerja Advokat Indonesia, yang kemudian KKAI ini merumuskan Kode Etik Advokat Indonesia pada tanggal 23 Mei 2002 dan mendeklarasikan organisasi advokat sebagai organisasi payung advokat di Indonesia yang disebut Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia/Indonesian Advocates Asociation) pada tanggal 21 Desember 2004 yang akta pendiriannya disahkan pada 8 September 2005. Peradi tersebutlah yang pada saat ini menyelenggarakan Pendidikan Khusus Pendidikan Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan Magang bagi seorang yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang berniat untuk menjalankan profesi advokat di Indonesia. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

C.                Aspek Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Dalam Undang-Undang Advokat adanya putusan Mahkamah Konstitusi [MK] Nomor 006/PUU-II/2004 yang telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2004, Terbit pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2004, yang amar putusannya sebagai berikut :Menyatakan, Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan, Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Dimana ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah". Putusan MK diatas, sesungguhnya secara tidak langsung telah mengabaikan kepentingan Para Praktisi Advokat berlisensi & telah tergabung pada organisasi Profesi resmi sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang, dan dalam kesehariannya bekerja dan menjalankan profesi Advokat. Karena penghapusan dari keberlakuan Pasal tersebut bisa Mengembalikan keadaan dan berjalannya profesi Advokat kembali seperti dulu sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yaitu antara lain : Banyak Sarjana Hukum maupun non-hukum yang karena usia, pengalaman, atau karena mengenal banyak orang yang bekerja sebagai praktisi hukum dan pemegang kekuasaan, cukup mengoceh dan contek sana-sini akhirnya bisa memberi saran & pendapat hukum kepada masyarakat yang membutuhkan jasa hukum F patut dipertanyakan apakah pemberian saran & pendapat hukum demikian sudah profesional & searah dengan tujuan dari Undang-Undang Advokat itu sendiri, Apabila saran & pendapat hukum ini yang diberikan tidak benar, tentuini akan merugikan masyarakat selaku konsumen pengguna jasa Advokat Non-Lisensi & sekaligus mencemarkan Profesi Advokat itu sendiri diIndonesia. Putusan MK yang menghilangkan ketentuan pidana, telah membuka celah bagi timbulnya kembali praktek Advokat Non-Lisensi merebak dan hidup tumbuh suburkembali di Indonesia walau hanya sebatas Non-Litigasi. Uniknya tidak satupun ketentuan yang mengatur pemberian sanksi apabila para Advokat "jenis ini" tidak tergabung dalam organisasi profesi. Sehingga penghapusan ketentuan pidana dalam UU Advokat, cepat atau lambat akan mengembalikan keterpurukan Profesi Advokat di mata masyarakat dan semakin merugikan masyarakat itu sendiri selaku konsumen pengguna jasa Advokat dan semakin menimbulkan persaingan tidak sehat antara para Advokat berlisensi & Advokat Non-Lisensi. Dan sanksi jika terjadi mall-praktek advokat yaitu Sanksi Pidana, ada alasan pemberat pidana karena yang bersangkutan menjalankan profesi advokat secara resmi. Dan dalam UU Perlindungan Konsumen Sanksi Pidana Umum, seperti masyarakat awam lain yang tidak mengerti hukum maka tidak terjerat UU Perlindungan Konsumen karena bukan pemberi jasa. Selanjutnya Sanksi Pelanggaran. Pencabutan izin Advokat  Dan ada Pula Sanksi Dari Organisasi Profesi Apabila seorang Advokat berlisensi melanggar kode etik profesi, tentu hal ini akan menimbulkan Sanksi yang diberikan oleh Organisasi Profesi. Apakah hal yang sama akan dialami oleh Advokat Non-Lisensi? TIDAK, karena Advokat
Non-Linsensi tidak perlu bergabung dalam Organisasi Profesi, sehingga tidak perlu cemas akan adanya pemberian Sanksi jika melanggar kode etik.
Berbeda dengan Advokat ber-lisensi, konsekuensi pelanggaran kode etik mengakibatkan adanya Sanksi Pencabutan Izin Advokat. Contoh-contoh dibawah ini bisa jadi akan terjadi pasca pencabutan sanksi pidana dari Undang-Undang
Advokat, yakni: Ketika terjadi musyawarah [negosiasi penyelesaian damai untuk kepentingan klien] antara seorang Advokat Berlisensi dengan seorang Advokat Non-Lisensi, maka apabila Advokat Non-Lisensi melakukan suatu ancaman akan
melakukan upaya Hukum yang tidak perlu dan tidak beralasan [unnecessary bluffing], dimana ancaman upaya hukum ini diselundupkan dengan unsur pemerasan, apakah si-Advokat Berlisensi boleh menegur Advokat lawan yang telah melakukan pelanggaran kode Etik, dan membawa perkara pelanggaran kode etik ini ke muka Dewan Kehormatan? Jawabannya mudah, tidak bisa.karena Advokat Non-Lisensi tidak memiliki Organisasi Profesi dan tidak memiliki Dewan Kehormatan yang akan menegurnya. Terlebih lagi "ancaman" tersebut bisa saja disembunyikan dengan dalil bahwa tidak seorang-pun dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dalam rangka mengambil suatu tindakan hukum.
Mengenai keberadaan Lembaga-Lembaga Bantuan hukum diUniversitas, hal ini tidak bisa dipungkiri, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Advokat khususnya Pasal 31, telah membatasi ruang-gerak LBH-Kampus sebagai organisasi nir-laba, dalam memberikan jasa bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, bahkan cenderung menciptakan kevakuman bagi LBH kampus. Namun secara sederhana hal ini bisa diatasi dengan meminta Surat Penunjukkan dan/atau bekerja sama dengan Persatuan Advokat Indonesia [PERADI] agar bersedia memberi Surat izin bagi LBH-LBH kampus dimaksud untuk jangka waktu dan kurun waktu tertentu, yang bisa diperpanjang lagi sesuai kebutuhan, agar LBH ini bisa kembali memberikan jasa hukum kepada masyarakat baik untuk berlitigasi maupun non-litigasi. Penulis melalui tulisan ini tidak bermaksud meremehkan peranan LBH-Kampus ini yang sesungguhnya telah menjalankan pemberian jasa hukum yang mulia dan sekaligus sebagai gerbang awal bagi para Calon Sarjana Hukum untuk terjun langsung dan bergabung untuk menjalankan profesi Advokat secara mandiri & profesional di Indonesia. Kami menyampaikan pendapat melalui tulisan ini, semata-mata untuk mendeskripsikan bahwa adanya penghapusan sanksi pidana dalam Undang-Undang Advokat, besar kemungkinan akan menciptakan peluang pelanggaran kode etik Profesi yang dilakukan oleh Advokat Non-Lisensi, serta bisa mengabaikan kepentingan para Advokat berlisensi yang secara penuh tunduk pada ketentuan Undang-Undang Advokat itu sendiri.











[1] Luhut M.P. Pangaribuan, Advokat dan Contempt of Court Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, Djambatan, Jakarta, 1996, hlm. 1
[2] Ibid.
[3] Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Buku Penuntut Untuk Latihan Paralegal, Yayasan LBH Indonesia, Jakarta, 1989, hlm. viii.

Jumat, 18 November 2011

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Melalui Udara


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah

Di era modern yang serba cepet ini keberadaaan seseorang dengan tepat waktu sangat dibutuhkan oleh setiap individu, apalagi orang mempunyai kegiatan yang padat dalam waktu yang berdekatan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka setiap individu membutuhkan transportasi sebagai penghubung dari suatu tempat ke tempat yang lain. Khususnya transportasi udara. Singkat, Cepat, nyaman adalah sedikit dari sekian alasan orang-orang memlilih transportasi lewat jalur udara.
Pengangkut adalah pengusaha yang menjalankan perusahaan pengangkutan, memiliki alat pengangkut sendiri, atau menggunakan alat pengangkut milik orang lain dengan perjanjian sewa[1]. Salah satu alat pengangkut adalah alat pengangkut melalui udara dalam hal ini adalah pesawat udara.  Menurut ketentuan Undang-Undang Penerbangan Indonesia, pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara. Tidak termasuk pengertian pesawat udara adalah alat-alat yang yang dapat terbang bukan oleh daya angkat dari reaksi udara. Melainkan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi. Misalnya roket. Pesawat udara ada yang digolongkan pesawat udara Negara dan pesawat udara sipil[2]. Sasaran pembangunan transportasi udara adalah terjaminnya keselamatan, kelancaran dan kesinambungan pelayanan transportasi udara baik untuk angkutan penerbangan domestik dan internasional, maupun perintis. Di samping itu sasaran yang tak kalah pentingnya adalah terciptanya persaingan usaha di dunia industri penerbangan yang wajar.  Peningkatan frekuensi penerbangan akan selalu diikuti dengan peningkatan jumlah jam terbang, yang secara proporsional dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh sebab itu bila kita tidak mampu mengantisipasinya dengan bijak, niscaya kecelakaan akan selalu mengancam kita. Setiap kali terjadi kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa selalu menimbulkan rasa duka dan juga pertanyaan. Terlebih lagi bila kecelakaan tersebut menimpa sebuah pesawat terbang, masyarakat akan selalu mempertanyakan apa gerangan penyebab terjadinya kecelakaan. Tetapi sebagai moda transportasi udara, pesawat terbang sering dinilai sebagai alat transportasi paling aman, cepat dan efesien sehingga penggunaannya semakin luas dalam kehidupan manusia sehari-hari. Keselamatan penerbangan merupakan faktor utama dalam pengoperasian pesawat terbang. Musibah memang kadang kala tidak bisa dihindarkan, namun melakukan usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan lebih baik dilakukan. Sebab, kecelakaan pesawat terbang tidak terlepas dari faktor SDM, faktor mesin, alam, sarana dan prasarana, performance alat bantu navigasi dan ketaatan pada persyaratan kelaikan teknis. Meski demikian, kemungkinan peristiwa kecelakaan itu masih bisa diantisipasi, setidaknya diminimalisir.  Kecelakaan pesawat udara adalah musibah yang menimpa pesawat udara yang disebabkan oleh peristiwa antara lain tabrakan dengan pesawat udara lain, hilangnya pesawat udara dalam penerbangan, jatuhnya pesawat udara, terbakarnya pesawat udara, atau meledaknya pesawat udara. Untuk itu, dalam hal ini penulis akan mencoba membahas faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan kecelakaan melalui udara dan bagaimana tindak lanjutnya.

1.2              Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini maka permasalahan yang hendak dijawab adalah:
“Apa sajakah faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan melalui udara dan bagaimana upaya yang harus dilakukan?”

1.3              Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1.3.1.      Mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan melalui udara
1.3.2.      Menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Pengangkutan Niaga di Fakultas Hukum Universitas Lampung        





1.4              Metode Penulisan
1.4.1         Tipe Penulisan
Tipe  penulisan yang dipakai dalam makalah ini adalah penulisan yang bersifat normatif. Yaitu dengan cara mengumpulkan dan meneliti bahan pustaka yang ada.
1.4.2         Bahan dan Alat
Penulisan makalah ini mengggunakan bahan dan alat pengumpulan bahan hukum berupa kepustakaan yang ada dan menggunakan fasilitas internet

1.5       Manfaat Penulisan
Dalam penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai Ilmu hukum umumnya dan khususnya menyumbangkan bekal pengetahuan mengenai hukum pengangkutan niaga.  

                       






BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Konsep Kecelakaan Pengangkutan
            Kecelakaan (accidentI) adalah peristiwa hukum pengangkutan berupa kejadian atau musibah, yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak, terjadi sebelum, dalam waktu atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan karena perbuatan manusia atau kerusakan alat pengangkut sehingga menimbulkan kerugian material, fisik, jiwa atau hilangnya mata pencaharian bagi pihak penumpang, pemilik barang atau pihak pengangkut[3].  Berdasarkan konsep tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur kecelakaan sebagai berikut:
a.    Kejadian atau musibah
b.    Tidak dikehendaki oleh pihak-pihak
c.    Terjadi sebelum, dalam waktu atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan
d.    Menimbulkan kerugian material, fisik, jiwa atau hilangnya mata pencaharian bagi pihak penumpang
e.    Bagi pihak penumpang, pemilik barang atau pihak pengangkut


2.2       Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Melalui Udara
                        Secara umum ada dua pemicu utama terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Pertama, "tingkah laku manusia" yang membahayakan penerbangan (unsafe action) dan kedua, adanya "kondisi" yang membahayakan penerbangan (unsafe condition) atau kombinasi keduanya. Apabila dirinci lebih lanjut penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang sebagai berikut:
            1.         Masalah Perawatan Pesawat Udara (Maintenance)
Akhir-akhir ini banyak terjadi kecelakaan pesawat udara dan juga memakan banyak korban jiwa. Banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan-kecelakaan  tersebut terjadi, salah satunya adalah masalah perawatan pesawat udara (maintenance). Kenapa perawatan menjadi salah satu penyebab dari kecelakaan pesawat, karena beberapa penerbangan (airlines)  yang menggunakan system Low Cost Carrier yang ingin mengefisiensikan biaya seminimal mungkin salah satu pengurangan biaya ada pada maintenance. Dianggap biaya yang dikeluarkan untuk perawatan sangatlah besar karena itu airlines menekan biaya tersebut yang seharusnya tidak dilakukan. Pengurangan biaya dari perawatan itu contohnya adalah dalam penggunaan mesin pesawat dan juga pesawat udaranya. Kebanyakan airlines masih menggunakan mesin yang seharusnya sudah diganti tapi mereka tetap menggunakannya karena menurut mereka masih bisa digunakan, padahal umur mesin-mesin pesawat dan juga pesawat itu sendiri sudah ditentukan sampai kapan mesin itu layak pakai dan sampai kapan pesawat itu layak digunakan. Dengan begitu mereka dapat mengurangi biaya perawatan pesawat yang dapat dibilang memakan biaya cukup tinggi ini. Padahal penting bagi suatu airlines benar-benar memperhatikan masalah maintenance aircraft demi kenyamanan dan juga keamanan dalam penerbangan. Keamanan adalah hal yang paling utama yang harus diperhatikan bagi Airlines, tetapi pada saat ini terlihat keamanan bukan lah hal utama yang harus diperhatikan. Airlines terlihat hanya mementingkan bahwa mereka dapat memberikan harga termurah dibandingkan dengan Airline yang lain sehingga dapat menarik banyak customer yang akan menggunakan jasa perusahaan mereka. Padahal dengan menekan biaya pada maintenance bukan lah hal yang baik, karena akan banyak sekali terjadi kecelakaan seperti belakangan ini. Banyak sekali pesawat yang sudah tidak layak terbang tetap dipaksa untuk melakukan penerbangan yang akhirnya terjadilah kecelakaan.
2.                  Faktor Cuaca
Faktor cuaca adalah kecelakaan pesawat terbang yang diakibatkan secara langsung oleh fenomena cuaca yang sedang berlaku. Seperti saat tinggal landas, enroute maupun saat proses pendaratan, unsur cuaca yang sangat mempengruhi penerbangan. Salah satunya yaitu Tekanan Udara. Para pakar penerbangan mengatakan tekanan keras udara yang disebut downdraft dapat menyebabkan pesawat tiba-tiba anjlok sewaktu mendekati landas-pacu. Mereka mengatakan keadaan itu juga dapat membuat pesawat mendekati landasan terlalu cepat. Tekanan Udara Mendadak Diduga Faktor Penyebab Kecelakaan Pesawat di Yogyakarta. Pilot pesawat Garuda yang terhempas sewaktu mendarat dengan menewaskan 21 orang memberitahu para penyidik, pesawat tiba-tiba amblas sewaktu dia sedang mendaratkannya.

3.                   Faktor lingkungan
Hal ini terkait dengan manajemen dan operasional sebagai pendukung penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang seperti: bagaimana kondisi fasilitas penerbangan/pendaratan, beban penugasan, kehidupan social, dan sebagainya. Salah satu yang harus di perhatikan dalam hal ini adalah fasilitas penerbangan/penerbanagn karena di situlah nantinya pesawat udara akan mendarat. Jika hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang ada maka kecelakaan dapat terjadi pada pesawat tersebut.

4.                   Peran Awak Pesawat Terbang
Peran awak pesawat terbang sangat penting dalam penerbangan karena merupakan ‘Garda terakhir" keselamatan penerbangan. ditangan merekalah sebenarnya dipasrahkan keselamatan jiwa seluruh penumpang. Oleh karena itu setiap awak pesawat harus memiliki sertifikat kecakapan atau Licence sebelum melakukan penerbangan. Seluruh awak terutama penerbang secara terjadwal melakukan berbagai pelatihan, seperti latihan emergency dalam menghadapi rintangan darurat. Penerbang juga secara periodik memiliki jadwal untuk terbang penyegaran dan melakukan uji ulang ketrampilan. Selain itu, ada pemeriksaan kesehatan secara reguler dilakukan enam bulan sekali dan mengikuti berbagai pelatihan seperti Crew Management Resources (CRM). Prosedur ini dimaksudkan agar ketrampilan, kemampuan fisik dan psikologi penerbang tetap dipertahankan dan mampu menerbangkan pesawat terbang dengan aman. Beberapa kesalahan yang acapkali dilakukan oleh awak pesawat perlu menjadi perhatian khusus, seperti minimnya persiapan menjelang penerbangan, pengambilan keputusan yang salah, rendahnya skill yang dimiliki dan kurang memahami kondisi cuaca atau lingkungan. Dari hasil penelitian yang menggunakan pendekatan Retrospektive, ada hubungan erat antara perilaku yang "tidak hati-hati dan tergesa-gesa" dengan terjadinya kecelakaan. Menyadari bahwa teknologi penerbangan akan terus berkembang di masa-masa yang akan datang, tentulah aspek manusia sebagai the man behind the gun memegang peran paling utama. Upaya pencegahan perlu kiranya dilakukan antara lain melalui revitalisasi pengelolaan operasi penerbangan, utamanya meningkatkan pembinaan awak pesawat terbang (aircrew).



2.3       Upaya Keselamatan
            Keselamatan penerbangan merupakan faktor utama dalam pengoperasian pesawat terbang. Musibah memang kadang kala tidak bisa dihindarkan, namun melakukan usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan lebih baik dilakukan. Meski demikian, kemungkinan peristiwa kecelakaan itu masih bisa diantisipasi, setidaknya diminimalisir. Sebab, kecelakaan pesawat terbang tidak terlepas dari faktor SDM, faktor mesin, alam, sarana dan prasarana, performance alat bantu navigasi dan ketaatan pada persyaratan kelaikan teknis. Hasil dari suatu proses pekerjaan yang sempurna akan menjadi tidak berguna, bila tidak didukung oleh pelaku yang profesional. Oleh karena itu diperlukan revitalisasi menyeluruh dalam pengeloaan penerbangan yang menyangkut upaya meningkatkan kualitas keselamatan penerbangan, tidak saja dengan melakukan pemeriksaan secara berkala tentang kelaikan kondisi pesawat, fasilitas Bandara, tetapi juga dalam masalah pembinaan aspek manusia khususnya awak pesawat terbang yang merupakan garda terakhir dalam keselamatan penerbangan. Seperti yang disampaikan oleh Presiden ICAO, Mr Assad Kotte (2005), bahwa untuk mencegah kecelakaan pesawat disamping diadakan pendekatan teknologi dan regulasi harus ada pendekatan lain, yaitu melalui pendekatan Human Factors (HF). Upaya lain yang perlu dilakukan adalah uji kemampuan terbang awak pesawat terbang secara periodik terutama untuk penerbang. Uji terbang ini dilakukan sebagai sarana bagi operator untuk memastikan seorang penerbang masih berada dalam koridor kualifikasi dan standarisasi seperti yang telah ditetapkan. Melalui latihan dimaksudkan agar wak pesawat memiliki kecenderungan mental dan kesiapan untuk bertindak benar dalam situasi yang tepat. kemudian melaksanakan pelatihan Crew resources Management, agar ketrampilan dan kemampuan non teknis yang harus dimiliki oleh awak pesawat terbang berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 121.406. CRM dimaksudkan untuk melatih awak pesawat terbang dalam berinteraksi dengan awak pesawat terbang lainnya. Serta meningkatkan peran Dinas Keselamatan Udara untuk menjamin setiap operator penerbangan telah benar-benar mematuhi seluruh kaidah-kaidah dasar tentang keselamatan penerbangan seperti yang tertuang pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR).

2.4       Langkah Perbaikan
Yang harus dilakukan pemerintah adalah melaksanakan berbagai peraturan mengenai kelayakan terbang dari suatu pesawat dan menjamin terpenuhinya berbagai standar yang diperlukan dalam penerbangan. Pemerintah dapat menetapkan aturan yang, misalnya, mengharuskan perusahaan penerbangan menjalankan pemeriksaan rutin secara menyeluruh atas armada penerbangannya. Selain itu, pemerintah harus mulai membenahi infrastruktur bagi industri penerbangan. Sektor penerbangan domestik merupakan salah satu sektor ekonomi yang berkembang pesat selama beberapa tahun belakangan ini. Jumlah penumpang untuk penerbangan domestik meningkat hingga 35 persen setiap tahunnya. Dengan jumlah penumpang mencapai lebih dari 25 juta pada 2003, kebutuhan akan infrastruktur sektor penerbangan juga semakin meningkat. Hingga saat ini, infrastruktur sektor penerbangan masih jauh dari mencukupi. Sarana bandar udara yang tersedia banyak yang belum dapat memenuhi kebutuhan berbagai pesawat berbadan besar. Apalagi frekuensi penerbangan juga semakin meningkat. Dibutuhkan banyak perbaikan dalam segi infrastruktur bandar udara. Selain itu, fasilitas penunjang lainnya, terutama kesiapan dalam penanganan situasi darurat, perlu mendapat perhatian. Penanganan evakuasi korban kecelakaan pesawat di Solo yang memakan waktu hampir empat jam merupakan contoh ketidaksiapan sarana pendukung bandar udara di Indonesia pada umumnya.  Banyak sekali hal yang harus dilakukan dalam memperbaiki sektor penerbangan di Indonesia. Pemerintah harus menjaga agar sektor ini dapat memberikan pelayanan yang layak dan mengutamakan keselamatan, di samping terus menjaga agar kompetisi yang telah tercipta dapat terus berjalan dengan baik. Transportasi udara merupakan salah satu transportasi utama yang dapat menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia di masa mendatang. Penerbangan yang murah, terjangkau, tapi juga nyaman dan aman harus menjadi tujuan pengembangan sektor penerbangan Indonesia.







BAB III
PENUTUP
1.1              Simpulan
Dari penjelasan-penjelasan yang telah diuraikan maka dapat disimpulkan:
1.    Potensi kecelakaan memang tidak dapat dihilangkan sama sekali, tetapi melalui upaya yang sungguh-sungguh potensi tersebut dapat ditekan untuk mengurangi jumlah korban lebih banyak.
2.    Keselamatan penerbangan merupakan faktor utama dalam pengoperasian pesawat terbang.
3.    Secara umum ada dua pemicu utama terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Pertama, "tingkah laku manusia" yang membahayakan penerbangan (unsafe action) dan kedua, adanya "kondisi" yang membahayakan penerbangan (unsafe condition) atau kombinasi keduanya.
1.2              Rekomendasi
Dari hasil penulisan ini penulis memiliki saran-saran yakni:
1.    Perlu dibangun persepsi dan pemahaman yang sama bahwa pesawat terbang memiliki tingkat kerawanan sangat tinggi bila dihadapkan dengan sedikit saja kelalaian, sehingga selayaknya mendapatkan perhatian yang tinggi.
2.    Yang harus dilakukan pemerintah adalah melaksanakan berbagai peraturan mengenai kelayakan terbang dari suatu pesawat dan menjamin terpenuhinya berbagai standar yang diperlukan dalam penerbangan. Pemerintah dapat menetapkan aturan yang, misalnya, mengharuskan perusahaan penerbangan menjalankan pemeriksaan rutin secara menyeluruh atas armada penerbangannya










DAFTAR PUSTAKA
Dirdjosisworo, Soedjono. 1988. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Penerbit Rajawali
Muhammad, Abdulkadir. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan










[1] Prof. Abdulkadir Muhammmad, S.H. Hukum Pengangkutan Niaga. Penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI 2008. Edisi IV. Hal 105
[2] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
[3] Prof. Abdulkadir Muhammmad, S.H. Hukum Pengangkutan Niaga. Penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI 2008. Edisi IV. Hal 253