Perkembangan
Dan Permasalahan Dari Sistem Informasi Dan Transaksi Eektronik
Dewasa ini,
disadari dunia sedang berada dalam era informasi yang tahapan selanjutnya
setelah era prasejarah, era agraris dan era industry. Sesuai dengan
perkembangan peradaban manusia, tentunya pemahaman dan pengembangan system
hukum ataupun konstruksi hukum yang terbangun sesuai dengan dinamika itu
sendiri. Informasi memang suatu konsep yang cukup unik, di mana semua orang
seakan dengan mudah mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan informasi,
namun tampaknya agak sulit dalam mengemukakan pendefisiannya secara baku karena
harus sesuai dengan konteksnya.[1]
Dalam praktiknya, sering terjadi salah tafsir tentang pembedaan antara data dan
informasi. Sementara itu di temukan beberapa keadaan
pluralistis tentang pendefinisian informasi yang ditandai dengan keanekaragaman
pengertian dan penafsiran. Informasi merupakan suatu data
yang sudah diolah menjadi suatu bentuk lain yang lebih berguna yaitu
pengetahuan atau keterangan yang ditujukan bagi penerima dalam pengambilan
keputusan, baik masa sekarang atau yang akan datang. Perkembangan sistem informasi dan transasksi
elektronik secara umum telah membantu setiap orang dalam bertindak dan berbuat
dalam rangka untuk melancarkan sesuatu yang diinginkan. Selain itu dengan
adanya perkembangan sistem informasi dan transaksi elektronik dunia seperti
tanpa batas. Orang-orang dengan mudahnya di manapun ia berada, kapan pun itu
harus dilakukan dan dalam keadaaan yang bagaimanapun semua terasa seperti tanpa
masalah. Karena melihat perkembangan yang begitu pesat sampai saat ini, semua
dapat terlaksana dengan mudah dan cepat dengan sistem internet. Dan juga dengan
berkembangnya teknologi informasi dan transaksi elektronik dimanfaatkan
sebagian orang sebagai tempat untuk mencari pendapatan. Seperti Jual-beli lewat
jejaring sosial ataupun jual beli melalui forum internet. Keadaan manusia di
era perkembangan teknologi Informasi dan
transaksi elektronik ini, manusia seolah-olah di jajah oleh sistem informasi
khususnya internet karena hampir setiap waktu dan tanpa memperhatikan tempat
manusia sangat senang berinternet ria. Semakin berkembangnya penggunaan
komputer untuk berbagai keperluan di berbagai perusahaan pun telah mendukung
penggunaan internet. Karena dirasa akan banyak sekali keuntungan yang akan
diperoleh oleh perusahaan seperti dalam surat-menyurat, transfer data secara
cepat dan mudah, dan mencari data-data yang diperlukan secara mudah. Pelaku
bisnis di Indonesia juga sudah banyak yang menggunakan dan memanfaatkan
internet untuk keperluan bisnisnya. Penggunan e-mail sudah hampir merata dimanfaatkan, selain itu haampir semua
pihak dari media masa memiliki fasilitas on-line,
dan yang paling dirasa akan sangat
efisien dan efektif ialah sudah banyak bank di Indonesia yang memiliki layanan on-banking. Untuk
memperoleh informasi yang berguna, tindakan yang pertama adalah mengumpulkan
data, kemudian mengolahnya sehingga menjadi informasi. Dari data-data tersebut
informasi yang didapatkan lebih terarah dan penting karena telah dilalui
berbagai tahap dalam pengolahannya diantaranya yaitu pengumpulan data, data apa
yang terkumpul dan menemukan informasi yang diperlukan. Melihat bentuk masyarakat menjadi suatu
masyarakat informasi memicu perkembangan teknologi informasi menjadi kian pesat
sehingga banyak perangkat-perangkat informatika yang semakin canggih dan
jaringan sistem informasi yang semakin handal, serta mampu memenuhi segala
keingan yang ada dalam kehidupan masyarakat.
2.1 Perkembangan Informasi Dan Transaksi Elektronik
Banyak hal yang dapat dijadikan dasar sebagai
permulaan dari perkembangan informasi dan transaksi elektronik. Salah satunya
yaitu karena manusia diciptakan sebagai mahkluk sosial. Mahkluk sosial berasal
dari kata mahkluk dan sosial. Mahkluk itu menurut wikipedia.com berarti merujuk pada organisme hidup yang diciptakan oleh Tuhan. Dan Sosial menurut
Enda MC merupakan cara tentang bagaimana para
individu saling berhubungan. Jadi dapat
diambil kesimpulan manusia dikatakan sebagai mahkluk sosial karena manusia itu tidak bisa lepas dari orang-orang disekitarnya untuk berinteraksi
satu sama lain. Teknologi Informasi dan transaksi elektronik bukanlah suatu
barang yang aneh lagi bagi kalangan masyarakat.
Teknologi informasi dan transaksi elektronik saat ini dimanfaatkan
manusia sebagai tempat yang mudah untuk melakukan semuanya itu. Dengan adanya perkembangan
informasi dan sistem transasksi elektronik ini informasi yang didapat dari
masyarakat tidak hanya lagi dapat dari satu orang saja melainkan juga dapat di
dapat dari dua orang bahkan lebih. Memang tidak dapat disangkal bahwa bahwa
penggunaan internet di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat meskipun belum begtu banyak digunakan untuk
tujuan-tujuan komersial dan bisnis atau transaksi perdangangan. Fasilitas
Internet yang ada bukan lagi digunakan untuk berkomunikasi dan mencari
informasi melainkan orang-orang sudah menggunakan transaksi perdagangan dan telah mulai penggunaannya oleh beberapa
perusahaan yaitu e-Commerse. Yaitu
melakukan perdagangan melalui internet. Tapi yang perlu diperhatikan dari
perkembangan penggunaan teknologi dan informasi ini adalah kurangnya
perkembangan hukum yang ada dalam perusahaan-perusahaan tertentu untuk
mengantisipasi terjadi suatu kejahatan dalam rangka penggunaan sistem e-commerse. Selain itu,
perkembangan dari teknologi informasi dan transasksi elektronik ini membuat hubungan sosial dari satu pihak ke
piha lain akan terasa lebih dekat. Meskipun jarak memisahkan diantara keduanya.
Orang yang satu dan yang lain dapat denga mudahnya memberikan gambaran yang ada
dan keadaan secara face to face
dengan menggunakan fasilitas handphone ataupun internet walaupun berbeda daerah
bahkan berbeda negara. Hubungan sosial ini juga dapat didukung dengan fasiitas
teknologi informasi dan transaksi elektronik yang sudah begitu maju. Secara
umum semua penyedia jasa internet dissebut internet
service provider (ISP). Akan tetapi, sebenarnya penyedia jasa ini terbagi
atas: penyedia jaringan akses (connection
provider), penyedia content yang
disebut juga information provider, dan penyedia search
engine yang lazim di sebut portal.
[2]
Penyedia jaringan akses adalah penyedia jasa internet yang terbatas hanya pada
penyelenggaraan jaringan yang dapat digunakan oleh penyedia jasa internet
lainnya untuk dapat masuk dan berhubungan dengan jaringan internet. Penyedia content nerupakan penyedia dari internet
yang menyediakan content dari media yang dapat langsung diakses oleh
pengguna dari internet. Sedangakan penyedia jasa search engine adalah penyedia jasa internet yang menyediakan jalan bagi pengguna internet untuk mencari dan
menemukan informasi yang disediakan oleh penyedia content melalui portal yang dibangun dan disediakan oleh penyedia jasa search engine. Berdasarkan hasil penelitian dari Rini Ida N,
S.T., M. MT. Saat ini kebutuhan akan teknologi, baik itu teknologi
informasi maupun telekomunikasi sangat tinggi dari mulai golongan menengah
kebawah dan golongan menengah ke atas. Semua individu sangat membutuhkan
teknologi untuk mempercepat perkembangan atau meningkatkan pembangunan baik
pembangunan individu maupun kelompok.Perkembangan teknologi yang saat ini
sangat cepat adalah teknologi telekomunikasi, yang menghadirkan beragam pilihan
bentuk teknologi dan kecanggihannya. Saat ini terjadi persaingan yang ketat
antara 2 teknologi komunikasi yaitu selular dan FWA (fixed Wireless Access).Adapun perkembangan
teknologi komunikasi terutama teknologi selular sudah di mulai sejak
pertengahan tahun 90 an dengan mengusung teknologi 1G (Generasi Pertama) dengan menggunakan
teknologi AMPS (Advance Mobile Phone System). Dimana teknologi AMPS ini
pertama kali dipergunakan oleh pihak militer di Amerika Serikat.[3] Pada intinya,
perkembangan teknologi dan informasi ini telah membantu segala bentuk pekerjaan
manusia dalam hal informasi, hubungan sosial, dan sebagainya.
2.2 Faktor Posititif
dari Perkembangan Informasi Dan Transaksi Elektronik
Banyak sekali
faktor-faktor positif yang dapat dirasakan oleh orang-orang mengenai penggunaan
dari fasilitas Informasi dan Transaksi elektronik ini. Dan penulis memaparkan
diantaranya sebagai berikut:
1.
Mempermudah
seseorang dalam mencari dan mendapatkan data serta informasi yang diharapkan
2.
Mempererat hubungan
batin dan sosial seseorang tanpa perlu mengkhawatirkan jarak yang memisahkan
3.
Mengawasi jalannya
sistem pemerintahan yang ada
4.
Merangsang proses
berfikir dan membuka cakrawala pikiran
5.
Mempermudah dalam
hubungan jual-beli
6.
Memberikan suatu
profesi baru bagi seseorang untuk mencari pendapatan
7.
Memperpendek jarak
dan waktu
8.
Pendayaan aneka
sumber dalam rangka penyajian sesuatu yang bermutu
9.
Membantu perluasan
pembelajaran dan potensi untuk pendidikan
10. Meluasnya Partisipasi dari masyarakat untuk memberikan
pendapat dan menciptakan sesuatu
11. Memberi tempat pencurahan dari isi hati
2.3 Permasalahan dari Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik
Ketika melihat masyarakat yang mulai begitu memanfaatkan informasi dan transaksi
elektronik, kita tidak mungkin hanya melihat dari segi positifnya saja. Pada
dasarnya banyak hal yang perlu diperhatikan untuk memberikan kepuasan sendiri
dari informasi dan transaksi elektronik yang dipakai ini. Harus ketahui bersama bahwa konsekuensi logis dari perkembangan teknologi
informasi yang begitu pesat adalah haru
dapat menyiapkan sumberdaya manusia yang memadai dari segi kualits dan kuantitasnya. Sumberdaya manusia dalam konteks era teknologi informasi harus dipersiapkan untuk
mengantisipasi dan mengatasi dampak negatif perkembangan teknologi khususnya
teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dalam prakteknya harus disiapkan
pendidikan dini oleh berbagai pihak untuk masalah perkembangan informasi dan
transaksi elektronik ini. Karena Tanpa pendidikan dan pengetahuan yang
diberikan rasanya akan tidak mungkin
Negara ini akan menjadi negara yang
mungkin akan jauh tertinggal di belakang ketika seluruh teknologi sudah
menjamur disetiap negara. Mengembangkan kemampuan
belajar berbasis teknologi informasi dan transaksi elektronik, sehingga proses
pembelajaran dapat lebih optimal, menarik, dan mendorong siswa terampil dalam
berkomunikasi, terampil mengorganisasi informasi, dan terbiasa bekerjasama. Dalam pemberian pendidikan dari dini harus
diberikan sesesuatu yang bersifat membuka daya pikir. Karena cakupan dari
teknologi sangat luas. Dari berbagai aspek positif sampai ke aspek negatif.
Tidak dapat dipungkiri kelabilan dari kaula muda untuk mencari tahu akan segala
sesuatu dan membuat penasaran sehingga membuat mereka arah kedewasaan. Kaula
muda cenderung selalu ingin merasakan apa yang mereka lihat dan rasakan baik
dari fassion, budaya asing, hubungan
lawan jenis, berkomunikasi dengan berbagai pihak, dan sebagainya. Selain itu
banyak lagi permasalahan dari informasi dan transaksi elektronik ini.
Diantaranya sebagai berikut:
1.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dirasakan kurang sosialisasi dan Potensialnya
disalahartikan. DPR dan pemerintah selaku legislator
harus segera mensosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) kepada publik dan pengguna UU. “Sosialisasi UU ITE sangatlah penting. UU ITE
boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas
pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu
lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia,
kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis
Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di
level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu
peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail.
2.
Berkembangnya
budaya komsumtif. Dengan pesatnya teknologi informasi dan transaksi elektronik
ini, masyarakat seolah-olah menjadi budak dari keinstanan internet ini. Efek
malas dari konsumtif ini bisa
terjadi karena segala sesuatu telah ada
tanpa memperhatikan hak cipta dari pembuatnya.
3.
Perubahan
etika, moral, dan sikap mental. Budaya masyarakat yang selalu ingin mengikuti
perkembanagn budaya yang ada dan dilihat membuat perubahan dari etika, moral,
dan sikap mental. Hal ini jika meniru hal-hal yang tidak sesuai dengan adat
yang ada di lingkungan Indonesia akan sangat fatal jatuhnya seperti:
pembangkang terhadap orang tua, pencurian, seks bebas, meniru penggunaan
narkotika, gaya berpakaian yang senonoh, dan sebagainya. Tentu saja teknologi informasi dan komunikasi tidak mengenal moral kemanusiaan,
oleh karena itu hal tersebut tidak pernah bisa mejadi standar kebenaran ataupun
solusi dari masalah-masalah kemanusiaan.
4.
Teknologi informasi dan transaksi elektronik ini juga dapat memberi sisi kehidupan yang gelap
sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di
bidang teknologi itu sendiri yang berhubungan dengan “cybercrime” atau
kejahatan mayantara. Masalah kejahatan mayantara ini sepatutnya mendapat
perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi masa depan.
Karena kejahatan ini termasuk salah satu kejahatan luar biasa, bahkan dirasakan
pula sebagai kejahatan misterius yang dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan
modern dari masyarakat akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya
peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi
sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.