Jumat, 18 November 2011

Status Mahkamah Internasional Hukum Laut Internasional

BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang

Tataran internasional masyarakat internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa terus melakukan berbagai upaya kodifikasi hukum laut melalui konferensi-konferensi internasional, yaitu Konferensi Hukum Laut di Jenewa tahun 1958 (United Nations Conference on the Law of the Sea - UNCLOS I) yang menghasilkan 4 (empat) Konvensi, tetapi Konferensi tersebut gagal menentukan lebar laut territorial dankonsepsi negara kepulauan yang diajukan Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan Konferensi kedua (UNCLOS II) yang juga mengalami kegagalan dalam menetapkan duaketentuan penting tersebut, yang penetapan lebar laut teritorial dan negara kepulauan. UNCLOS I dan UNCLOS II telah gagal menentukan lebar laut territorial dan konsepsi Negara kepulauan karena berbagai kepentingan setiap Negara, maka PBB terus melanjutkan upaya kodifikasi dan unifikasi hukum laut internasional terutama dimulai sejak tahun 1973 di mana tahun 1970an itu merupakan awal kebangkitan kesadaran masyarakatinternasional atas pentingnya mengatur dan menjaga lingkungan global termasuk lingkungan laut, sehingga melalui proses panjang dari tahun 1973-1982 akhirnya Konferensi ketiga (UNCLOS III) itu berhasil membentuk sebuah Konvensi yang sekarang dikenal sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani oleh 119 Negara di Teluk Montego Jamaika tanggal 10 Desember 1982.

Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengatur mengenai beberapa hal, pertama mengenai laut teritorial. Penarikan garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial harus sesuai dengan ketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai dan teluk atau garis batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yang ditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut. Dan penerapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan, harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garis posisinya (pasal 16 ayat 1).
Kedua, untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif penarikan garis batas terliat ZEE dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batass ekonomi eksklusif antar negar yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) harus dicantumkan pada pea dengan sekala yang memadai untuk menentukan posisi nya (Pasal 75 Ayat 1).
Ketiga, untuk landas kontinen. Penarikan garis batas terluar landas kontinen dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penentuan batas landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya (pasal 84 ayat 1). Konvensi Hukum Laut Internasional memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan submission ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia diluar 200 mil laut, karena secara posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen diluar 200 mil laut.
Perkembangan hukum internasional khususnya mengenai pengajuan kasus-kasus ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam lima tahun terakhir ini telah menghadapi babak baru. Paling tidak perhatian terhadap kasus-kasus yang menyangkut persoalan lautkhususnya sumberdaya alam telah menjadi agenda penting, walaupun dalam kasus-kasus terdahulu hanya merupakan bagian dari kasus mengenai sengketa perbatasan.



1.2              Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini maka permasalahan yang hendak dijawab adalah:
2.1.1    Bagaimana status mahkamah internasional hukum laut internasional?

1.3       Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
2.2.1    Untuk mengetahui status mahkamah internasional hukum laut internasional
2.2.2    Untuk mengetahui penyelesaian dalam sengketa di Mahkamah Internasional?
2.2.3        Untuk menyelesaikan tugas Hukum Perdata Internasional

1.4       Manfaat Penulisan
                        Dalam penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai Ilmu hukum umumnya dan khususnya menyumbangkan bekal pengetahuan mengenai pengaturan Hukum Laut Internasional.




















BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Latar Belakang Terbentuknya Mahkamah Internasional

Terbentuknya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) tidak terlepas dari hasil konperensi internasional yang diadakan di San Fransisco pada tahun 1945. Konperensi ini juga telah melahirkan Perserikatan Bangsa-bangsa (The United Nations/UN) yang merupakan organisasi internasional yang memiliki internasional legal personal. Ide mengenai lahirnya PBB tidak terlepas dari konsep pembentukan Liga Bangsa-bangsa (League of Nations) tahun 1922 yang juga mendirikan Mahkamah Internasional Permanen (The Permanent Court of International Justice/PCIJ) sebagai upaya untuk mempertahankan perdamaian serta upaya menyelesaikan sengketa secara damai. Namun ada perbedaan mendasar antara PCIJ dan ICJ yaitu bahwa negara anggota Liga Bangsa-bangsa tidak secara otomatis menjadi anggota PCIJ. Hal ini berbeda dengan anggota PBB yang otomatis juga merupakan anggota atau pihak yang dapat berperkara dalam Mahkamah Internasional berdasarkan pasal 19 (1) Piagam Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional dibentuk berdasarkan suatu statuta yang dikenal dengan nama Statuta of International Court of Justice. Statuta ini dibentuk berdasarkan statuta Mahkamah Internasional Permanen/PCIJ yang telah dibubarkan dengan berbagai penyesuaian dan perombakan sesuai keadaan organisasi yang baru yaitu sebagai salah satu organ utama PBB. Dengan demikian muncul beberapa pendapat yang menyatakan bahwa Mahkamah Internasional adalah pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen/PCIJ yang telah dibubarkan. Sedangkan Pasal 36 (5) Statuta Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa bila ada negara yang menerima yurisdiksi PCIJ dengan suatu deklarasi sepihak maka hal ini dianggap juga ditujukan kepada Mahkamah Internasional. Walaupun demikian hal ini masih tergantung apakah deklarasi tersebut masih berlaku dan memiliki syarat-syarat tertentu.Sebagai contoh gugatan yang dilakukan oleh Portugal terhadap India dalam kasus The Right of Passage didasarkan pada Deklarasi tentang penerimaan yurisdiksi PCIJ oleh India pada tahun 1940. Gugatan Portugal
 yang diajukan kepada Mahkamah Internasional pada tahun 1955 masih dianggap tetap berlaku.

Selain itu pasal 37 Statuta Mahkamah menegaskan bahwa suatu perjanjian atau konvensi yang masih mempunyai kekuatan berlaku dan dalam klausulnya menyatakan bahwa bila terjadi sengketa antar pihak-pihak akan diselesaikan ke PCIJ, maka penyelesaian sengketa tersebut harus dianggap ditujukan kepada Mahkamah internasional. Hal lainnya yang memperkuat pendapat bahwa Mahkamah Internasional adalah pengganti PCIJ adalah dalam ketentuan hukum acara yang berlaku atau Rules of Court berasal dari Rule of Court PCIJ yang mengalami perubahan. Dengan demikian terbentuknya Mahkamah Internasional tidak bisa dilepaskan dari peran Mahkamah Internasional permanen yang dibentuk oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1922. Fakta yang muncul banyak kasus-kasu yang PCIJ yang tidak selesai dilanjutkan oleh Mahkamah Internasional.

2.1       Mahkamah Internasional Sebagai Salah Satu Organ Utama PBB

Perserikatan Bangsa-bangsa memiliki beberapa organ utama diantaranya Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan perwalian, Sekretariat Jenderal dan Dewan Ekonomi dan Sosial serta Mahkamah Internasional. Hal ini ditegaskan didalam pasal 7 (1) Piagam PBB yang menyatakan :
“There are established as the principal organs of the United Nations a General Assembly, a Security Council, an Economic and Social Council, a Trusteeship Council, an International Court of Justice and a Secretariat.” Karena memiliki kedudukan yang sederajat dengan organ-organ utama PBB yang lainnya maka Mahkamah Internasional bukan merupakan badan peradilan umum PBB yang bersifat memaksa terhadap organ lainnya. Mahkamah hanya memiliki kewenangan untuk memberi nasihat apabila diminta dan pemberian nasihat itu tidak mengikat atau meiliki kedudukan lebih tinggi dari keputusan Majelis Umum PBB. Demikian juga halnya dalam pemeriksaan berbagai perkara yang diajukan kepada Mahkamah InternasioNal maka organ-organ PBB lainnya tidak boleh mencampuri urusan Mahkamah. Sebagai salah satu organ utama PBB terbentuknya Mahkamah Internasional tidak terlepas dari tujuan dibentuknya PBB. Hal ini tercantum secara tegas didalam Piagam PBB yang menyatakan :
“Untuk mempertahankan perdamaian dan kemanan dunia dan untuk mencapai tujuan tersebut perlu mengadakan tindakan-tindakan bersama yang efektif untuk mencegah dan meniadakan ancaman terhadap perdamaian serta untuk menanggulangi tindakan-tindakan agresi atau pelanggaran atas perdamaian dengan cara damai sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan ketentuan hukum internasional, perukunana atau enyelesaian sengketa internasional atau keadaan yang mengancam perdamaian internasional.” Tujuan diatas menegaskan perlunya dibentuk suatu lembaga atau badan peradilan yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa secara damai. Piagam PBB mengatur mengenai Mahkamah Internasional pada Bab XIV khususnya pasal 92 hingga 96.


2.3         Proses Penyelesaian Sengketa Oleh Mahkamah Internasional Hukum Laut Internasional

Dalam proses penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional bersifat pasif artinya hanya akan bereaksi dan mengambil tindakan-tindakan bila ada pihak-pihak berperkara mengajukan ke Mahkamah Internasional. Dengan kata lain Mahkamah Internasional tidak dapat mengambil inisiatif terlebih dahulu untuk memulai suatu perkara. Dalam mengajukan perkara terdapat 2 tugas mahkamah yaitu menerima perkara yang bersifat kewenangan memberi nasihat (advisory opinion) dan menerima perkara yang wewenangnya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh negara-negara (contensious case).
Sebenarnya hanya negara sebagai pihak yang boleh mengajukan perkara kepada Mahkamah Internasional. Karena itu perseorangan, badan hukum, serta organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak untuk berperkara ke Mahkamah internasional. Namun demikian berdasarkan Advisory opinion tanggal 11 April 1949 Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa Perserikatan bangsa-bangsa adalah merupakan pribadi hukum yang dapat mengajukan klaim internasional atau gugatan terhadap negara. Advisory Opinion ini telah membuka kesempatan kepada PBB untuk menjadi pihak dalam perkara kontradiktor (contentious case).

Dalam upaya penyelesaian perkara ke Mahkamah Internasional bukanlah merupakan kewajiban negara namun hanya bersifat fakultatif. Artinya negara dalam memilih cara-cara penyelesaian sengketa dapat melalui berbagai cara lain seperti saluran diplomatik, mediasi, arbitrasi, dan cara-cara lain yang dilakukan secara damai. Dengan demikian penyelesaian perkara yang diajukan ke Mahkamah Internasional bersifat pilihan dan atas dasar sukarela bagi pihak-pihak yang bersengketa. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 (1) Piagam PBB.
Meskipun Mahkamah Internasional adalah merupakan organ utama PBB dan anggota PBB otomatis dapat berperkara melalui Mahkamah Internasional, namun dalam kenyataannya bukanlah merupakan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa pada badan peradilan ini. Beberapa negara tidak berkemauan untuk menyelesaikan perkaranya melalaui Mahkamah Internasional. Sebagai contoh dalam perkara Kepulauan Malvinas tahun 1955 dimana Inggris menggugat Argentina dan Chili ke Mahkamah Internasional namun Chili dan Argentina menolak kewenangan Mahkamah Internasional untuk memeriksa perkara ini.
Perlu dicatat bahwa para hakim yang duduk di Mahkamah Internasional tidak mewakili negaranya , namun dipilih dan diangkat berdasarkan persyaratan yang bersifat individual seperti keahliannya dalam ilmu hukum, kejujuran serta memiliki moral yang baik. Penunjukan para hakim ini diusulkan dan dicalonkan oleh negara-negara ke Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB.
Pengajuan perkara ke Mahkamah Internasional dapat menggunakan 2 cara yaitu :

1. Bila pihak-pihak yang berperkara telah memiliki perjanjian khusus (special agreement) maka perkara dapat dimasukkan dengan pemberitahuan melalui panitera Mahkamah.

2. Perkara dapat diajukan secara sepihak (dalam hal tidak adanya perjanjian/persetujuan tertulis).

Surat pengajuan permohonan perkara harus ditandatangani oleh wakil negara atau perwakilan diplomatik yang berkedudukan di tempat mahkamak Internasional berada. Setelah panitera menerima maka salinan pengajuan perkara tersebut disahkan kemudian salinanya dikirim kepada negara tergugat dan hakim-hakim Mahkamah. Pemberitahuan juga disampaikan kepada anggota PBB melalui Sekretariat Jenderal.

Setelah itu dalam acara pemeriksaan dilakukan melalui sidang acara tertulis dan acar lisan. Dalam acara tertulis maka dilakukan jawab menjawab secara tertulsi antara pihak tergugat dan penggugat. Setelah acara tertulis ditutup maka dimulai lagi acara lisan atau hearing. Acara ini biasanya dipimpin langsung oleh Presiden mahkamah atau wakil presiden dengan menanyakan saksi-saksi maupun saksi ahli atau juga wakil-wakil para pihak seperti penasihat hukum, pengacara. Dalam acara ini dapat bersifat terbuka atau tertutup tergantung dari keinginan para pihak. Setelah semuanya selesai maka dilakukan pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara mayoritas para hakim. Keputusan Mahkamah bersifat final dan tidak ada banding kecuali untuk hal-hal yang bersifat penafsiran dari keputusan itu sendiri.

Dalam persidangannya untuk jenis perkara-perkara tertentu dapat dimungkinkan dibentuknya suatu kamar sengketa (chamber) yaitu sidang majelis hakim yang lebih kecil. Sebagai contoh adalah pembentukan Chamber of Environmental Dispute untuk menangani Case concerning Certain Phosphate Lands in Nauru (Nauru v Australia) dan Gabcikovo-Nagymaros Project (Hungary v. Slovakia). Namun pembentukan kamar sengketa ini hanya berlaku bagi kewenangan untuk memeriksa perkara kontradiktor sehingga tidak berlaku dalam persidangan advisory opinion.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) merupakan badan internasional yang diakui memiliki kedudukan istimewa. Selain sebagai badan utama Perserikatan Bangsa-bangsa, Mahkamah Internasional juga merupakan badan pengadilan yang memiliki reputasi internasional dan mempunyai statuta tersendiri. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Permanen Internasional (Permanent International Court of Justice/PICJ) yang dibentuk oleh Liga Bangsa-bangsa sehingga tidak berbeda jauh dengan peraturan yang berlaku dalam PICJ . Dalam struktur organisasinya Mahkamah Internasional terdiri atas Presiden, Wakil Presiden Mahkamah Internasional dan hakim anggota serta panitera yang dipilih tanpa terikat atau mewakili negaranya. Para hakim berjumlah 15 orang dan tidak boleh memiliki kewarganegaraan yang sama. Dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Kualifikasi para hakim harus merupakan pribadi yang baik dan bermoral tinggi serta memiliki reputasi yang diakui internasional. Seorang hakim tidak boleh mengadili suatu kasus dimana negaranya terlibat serta tidak diperkenankan untuk terlibat kegiatan politik, administratif, pembimbing dan advokat bagi negaranya.

Dalam menghadapi suatu kasus umumnya kehadiran para hakim harus lengkap atau minimum 9 hakim. Dalam kasus-kasus tertentu Mahkamah Internasional dapat membentuk suatu kamar penyelesaian sengketa (Chamber of Settlement Disputte) yang terdiri atas 3 hakim atau lebih berdasarkan Pasal 26 Statuta Mahkamah. Kebutuhan ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan oleh beberapa hakim sejak tahun 1980. Untuk pertema kalinya Mahkamah Internasional menggunakan suatu kamar (chamber) dalam Gulf of Maine Case (USA v. Canada). Kamar sengketa ini dipimpin oleh Hakim Ago (Presiden), hakim Gros, hakim Molser, hakim Shwabel dan hakim ad hoc Cohen. Hal ini dikarenakan banyak pendekatan yang digunakan diantaranya klaim atas perbatasan, isu-isu mengenai geologi, geomorfologi, lingkungan hidup, kelautan, ketergantungan ekonomi serta metode penentuan batasan wilayah.

Dalam menghadapi persoalan-persoalan baru yang berkembang dengan pesat nampaknya Mahkamah Internasional dituntut mampu untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Hal ini dapat terlihat dengan adanya perkembangan demokratisasi khususnya tuntutan negara-negara baru sejak berakhirnya Perang Dunia II. Selain itu partisipasi masyarakat global melalui berbagai kegiatan internasional semakin nyata dengan makin berperannya Non Government Organization (NGO), indegenous people, asosiasi-asossiasi dan berbagai kelompok kepentingan yang menuntut adanya hak-hak yang sama.
Hal ini ditambah lagi proses globalisasi yang nyata dimana batas-batas negara semakin menipis dan semakin berkembanganya organisasi-organisasi yang memiliki karakter internasional yang kuat. Karena itu sebagian ahli menuntut adanya lembaga peradilan internasional yang mampu menangani berbagai persoalan global yang tidak terbatas pada kepentingan negara saja.

2.4       Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah:  Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211) Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain. Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:

1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:
1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;
2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;
3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;
4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)





           






















BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan yang telah diuraikan maka dapat disimpulkan:

1.      Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan.
2.      Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

3.2       Saran
Dari hasil penulisan ini penulis memiliki saran yakni dengan seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya seharusnya dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.






























DAFTAR PUSTAKA


Firdaus,  Politik Hukum di Indonesia, Pusat Penelitian  UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Gautama, Sudargo, 1977. Pengantar Hukum Internasional Indonesia. Bandung: Bina Cipta

Sutrisna, Gede. 1991.  Sengketa internasional. Palangka raya: tambun bungai

Wardojo, W. 2001. Strategi Pengelolaan Kawasan Konservasi dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan. Jember: Penerbit Universitas Jember.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar